SUARA TERNATE - Kronologi tangkap tangan Itong, hakim Pengadilan Negeri Surabaya dijelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut KPK, operasi tangkap tangan (OTT) tersebut terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Akibat kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap serta pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.
Baca Juga: OTT di Surabaya, KPK Amankan Hakim, Pengacara dan Panitera, Ini Kasusnya
"Terkait kronologi tangkap tangan, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sebagian uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu Hendro Kasiono (HK)," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 21 Januari 2022 dini hari.
Nawawi melanjutkan, pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapatkan informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro Kasiono kepada Hamdan sebagai representasi Itong Isnaeni Hidayat.
Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu area parkir Kantor PN Surabaya.
"Tidak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan, dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Nawawi.
Baca Juga: Detik-Detik Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Pakai Celana Pendek, Kaos Oblong dan Sendal Jepit