Beri Minuman Hingga VDPS Tak Sadar Lalu Diperkosa, Tim Advokasi Minta Kapolda Kalsel Pecat Bripka Bayu Tamtomo

- 25 Januari 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Tim Advokasi Keadilan VDPS desak pecat Bripka Bayu Tamtomo.
Ilustrasi pemerkosaan. Tim Advokasi Keadilan VDPS desak pecat Bripka Bayu Tamtomo. /Pixabay/ninocare

Bripka Bayu Tamtomo berulang kali mengajak korban untuk jalan-jalan, hingga akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku pada tanggal 18 Agustus 2021.

Dalam perjalanan, Bripka Bayu Tamtomo memberi minuman yang mengakibatkan VDPS menjadi tidak sadarkan diri hingga terjadi pemerkosaan sebanyak dua kali.

Pelaku telah menjalani proses hukum dan memperoleh pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Di sisi lain, korban mengalami trauma berat dan dalam pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental/kejiwaan korban.

Baca Juga: Sempat Viral, Briptu Nikmal Pemerkosa ABG di Mapolsek Turut Dipecat Bersama 7 Polisi di Maluku Utara di 2021

Baca Juga: Agar Kepercayaan Masyarakat pada Institusi Kepolisian Bisa Meningkat, Pengamat: Pecat 5 Persen Polisi Nakal

"Tidak ada pendampingan hukum terhadap korban. Hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait. Hal ini mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum," tuturnya.

Selain itu, tim advokasi juga merasa bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP.

"Artinya, hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih seperempat dari ancaman maksimum, tepatnya 27,7 persen," katanya.

Oleh karena itu, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama jajaran pimpinan dari ULM, Fakultas Hukum ULM, serta BEM Fakultas Hukum ULM, mendesak agar penegakan hukum atas kasus pemerkosaan tuntas dan adil.***

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x