Terkait Temuan Penjara di Kediaman Bupati Langkat, Ini Penjelasan Polisi

- 25 Januari 2022, 14:15 WIB
Penjara kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Penjara kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. /Tangkap Layar: Twitter.com/@mei_peseek

SUARA TERNATE - Polisi sebut ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, tak berizin.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menyelidiki penemuan tempat binaan atau rehabilitasi yang menyerupai ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan untuk mendalami informasi terkait temuan ruang tahanan tersebut.

Baca Juga: 40 Pekerja Sawit Diduga Disiksa di Dalam Penjara Milik Bupati Langkat

Tim yang terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mendalami informasi temuan itu.

"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisitatif Bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 25 Januari 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dia menyebutkan bangunan menyerupai ruang tahanan tersebut berada di tanah seluas 1 hektare, terdapat gedung dengan ukuran 6 x 6 meter yang terbagi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang.

Diungkapkan pula bahwa antarkamar dibatasi dengan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel.

Baca Juga: Dugaan Perbudakan di Penjara Pribadi Bupati Langkat, Anggota DPR RI: Ini Bukan Lagi Zaman Penjajahan

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah