Sebelum melaporkan ke pihak berwajib, Ashanty sempat mengajak Martin untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun sayangnya, Martin menolak hadir hingga akhirnya Ashanty terpaksa menempuh jalur hukum.
Dalam laporan yang dilayangkan, Martin Pratiwi dikenakan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310, 311 dan 55 KUHP.***