Laporan Ashanty atas Kasus Pencemaran Nama Baik Temui Babak Baru, Martin Pratiwi Kini jadi Tersangka

- 4 Februari 2022, 17:49 WIB
Anang dan Ashanty mendatangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News)
Anang dan Ashanty mendatangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News) /

Sebelum melaporkan ke pihak berwajib, Ashanty sempat mengajak Martin untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun sayangnya, Martin menolak hadir hingga akhirnya Ashanty terpaksa menempuh jalur hukum.

Dalam laporan yang dilayangkan, Martin Pratiwi dikenakan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310, 311 dan 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah