Laporan Ashanty atas Kasus Pencemaran Nama Baik Temui Babak Baru, Martin Pratiwi Kini jadi Tersangka

- 4 Februari 2022, 17:49 WIB
Anang dan Ashanty mendatangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News)
Anang dan Ashanty mendatangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News) /

SUARA TERNATE - Ashanty yang melaporkan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi atas kasus pencemaran nama baik menemui babak baru.

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ashanty atas Martin Pratiwi kini berlanjut ke proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Alhamdulilah, penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) sebagai tersangka," kata Ashanty kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Januari 2022.

Baca Juga: Selama 25 Tahun Victoria Beckham Hanya Santap Ikan Bakar dan Sayur Kukus

Kepada wartawan, istri dari Anang Hermansyah ini mengaku lega atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Martin.

Mengingat, kasus pencemaran nama baik ini sudah cukup lama bergulir usai dilaporkannya pada tahun 2020 lalu.

"Alhamdulilah, kami jadi lebih tenang sekarang," sambungnya.

Seperti diketahui, Ashanty melaporkan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi pada 7 Agustus 2020 atas dugaan pencemaran nama baik karena tidak terima dituding menggelapkan uang hasil penjualan produk kosmetik mereka.

Baca Juga: Video Viral, Belum Swab PCR, Wanita Ini Malah Sudah Terima Hasil Positif, Begini Jawaban Bumame Farmasi

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x