SUARA TERNATE - Ashanty yang melaporkan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi atas kasus pencemaran nama baik menemui babak baru.
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ashanty atas Martin Pratiwi kini berlanjut ke proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Alhamdulilah, penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) sebagai tersangka," kata Ashanty kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Januari 2022.
Baca Juga: Selama 25 Tahun Victoria Beckham Hanya Santap Ikan Bakar dan Sayur Kukus
Kepada wartawan, istri dari Anang Hermansyah ini mengaku lega atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Martin.
Mengingat, kasus pencemaran nama baik ini sudah cukup lama bergulir usai dilaporkannya pada tahun 2020 lalu.
"Alhamdulilah, kami jadi lebih tenang sekarang," sambungnya.
Seperti diketahui, Ashanty melaporkan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi pada 7 Agustus 2020 atas dugaan pencemaran nama baik karena tidak terima dituding menggelapkan uang hasil penjualan produk kosmetik mereka.