Surat Penangguhan Penahanan Adam Deni Tersangka Kasus Dugaan Ilegal Akses Data Pribadi Diterima Polri

- 8 Februari 2022, 12:32 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. /Divisi Humas Polri/PMJ News

SUARA TERNATE - Surat penangguhan penahanan Adam Deni tersangka kasus dugaan ilegal akses data pribadi seseorang yang diunggah ke medsos diterima Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang menyebutkan penyidik saat ini sedang memproses surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni tersebut.

“Ya betul sudah diterima,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 8 Februari 2022.

Baca Juga: Bela Jenderal Dudung, Menag: Tuhan Memang Bukan Makhluk

Menurut Dedi, penyidik memproses terlebih dahulu surat penangguhan penahanan tersebut untuk mengetahui apakah permohonannya dapat dikabulkan atau tidak.

“Nanti penyidik akan memproses dulu. Perkembangan lebih lanjut dapat dikoordinasikan dengan Karopenmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat),” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Adam Deni, Susandi, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (3/2), dan telah diterima oleh bagian penerimaan surat di Direktorat tersebut.

Kemudian, lanjut Susandi, pada Senin (7/2) kliennya telah menjalani pemeriksaan terakhir dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat 11 pertanyaan.

Dalam perkara ini pihaknya mengupayakan menempuh jalur kekeluargaan dan perdamaian guna menyelesaikan permasalahan yang menjerat kliennya. Namun, lanjutnya, pihaknya tidak mengenal sama sekali pelapor yang berinisial SYD seperti yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x