Adam Deni Minta Maaf kepada Pelapor Lewat Video yang Dibagikan Kuasa Hukum, Begini Permintaan Maafnya

- 22 Februari 2022, 18:12 WIB
Dok. Pegiat Medsos Adam Deni. Kuasa hukum rilis video Adam Deni minta maaf kepada pelapor. (Foto: PMJ/YouTube Denny Sumargo).
Dok. Pegiat Medsos Adam Deni. Kuasa hukum rilis video Adam Deni minta maaf kepada pelapor. (Foto: PMJ/YouTube Denny Sumargo). /

“Kami sangat berharap agar kiranya pihak kami selaku terlapor dapat segera bertemu dengan pihak pemberi kuasa dari pelapor guna untuk mediasikan masalah ini sebelum nanti perkara ini sampai di meja persidangan,” kata Susandi.

Baca Juga: Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID Dituntut Penjara Dua Tahun atas Kasus Pengancaman Adam Deni

Dalam video tersebut, penggiat media sosial menggunakan kemeja tahanan berwarna oranye dengan nomor dada 8, celana bahan jins, lengkap menggunakan masker berwarna putih.

Melalui video tersebut, Adam Deni menyampaikan bahwa dirinya sudah menjalani masa tahanan di Rutan Mabes Polri kurang lebih 13 hari, berusaha untuk mengikuti semua atura dan tidak macam-macam.

Adam Deni menyampaikan permintaan maaf kepada Ahmad Sahroni, atas kekhilafannya telah dan mengaku melakukan perbuatan tersebut atas suruhan seseorang berinisial OS.

Di dalam vide itu itu, pria yang sempat berseteru dengan Jerinx SID itu menyampaikan, ingin Ahmad Sahroni mengetuk hatnya dan memaafkan, serta menyudahi masalah tersebut, agar bisa bebas, kembali bekerja dan menafkahi ibunya.

Susandi mengaku tidak mengenal siapa pihak yang disebut Adam Deni yang menyuruhnya untuk menggunggah dokumen ke media sosial.

Baca Juga: Surat Penangguhan Penahanan Adam Deni Tersangka Kasus Dugaan Ilegal Akses Data Pribadi Diterima Polri

“Mohon maaf kami tidak kenal dengan pihak yang menyuruh klien kami, nanti silahkan rekan-rekan media menanyakan langsung kepada pihak penyidik Direktorat Siber untuk nama lengkap yang menyuruh klien kami,” kata Susandi.

Adam Deni dilaporkan oleh terlapor dengan inisial SYD, yang belakang diketahui bernama Suyudi, seorang pengacara yang diberi kuasa hukum. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber pada 27 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah