Jaksa Tuntut Dua Polisi 'Unlawful Killing' 6 Tahun Penjara, Pengacara Minta Dua Hari Susun Pledoi

- 22 Februari 2022, 15:55 WIB
Dok. Suasana sidang dakwaan terdakwa kasus unlawful killing di PN Jakarta Selatan, Senin (18 Oktober 2021)
Dok. Suasana sidang dakwaan terdakwa kasus unlawful killing di PN Jakarta Selatan, Senin (18 Oktober 2021) /ANTARA/Sihol Hasugian/ANTARA/Sihol Hasugian.

SUARA TERNATE - Tuntutan atas dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, dibacakan oleh jaksa secara terpisah di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 22 Februari 2022.

Secara virtual Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum dua polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) pidana 6 tahun penjara.

Menurut Jaksa Fadjar, Briptu Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Retweet Cuitan Ajak 'Cari Keluarga Polisi Penembak Laskar FPI', Admin Medsos Pemkot Depok Dipanggil Polisi

Sementara berkas tuntutan yang berbeda, jaksa Paris Manalu juga meyakini Ipda Yusmin melanggar ketentuan dalam pasal yang sama dengan Briptu Fikri.

Dengan itu, dua jaksa tersebut meminta majelis hakim memvonis Briptu Fikri dan Ipda Yusmin hukuman 6 tahun penjara serta meminta keduanya segera ditahan.

Dalam dua berkas tuntutan yang berbeda, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin membayar biaya perkara masing-masing Rp5.000,00.

Terkait dengan barang bukti, jaksa meminta majelis hakim agar memerintahkan beberapa barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ada beberapa yang dimusnahkan, dan lainnya diminta tetap dimasukkan dalam berkas perkara.

Jaksa, dalam tuntutannya, juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi dua terdakwa.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x