Jaksa Tuntut Dua Polisi 'Unlawful Killing' 6 Tahun Penjara, Pengacara Minta Dua Hari Susun Pledoi

- 22 Februari 2022, 15:55 WIB
Dok. Suasana sidang dakwaan terdakwa kasus unlawful killing di PN Jakarta Selatan, Senin (18 Oktober 2021)
Dok. Suasana sidang dakwaan terdakwa kasus unlawful killing di PN Jakarta Selatan, Senin (18 Oktober 2021) /ANTARA/Sihol Hasugian/ANTARA/Sihol Hasugian.

Ia pun menutup persidangan dan menetapkan pembelaan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dibacakan pada Jumat.

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, yang mengikuti persidangan secara virtual, Selasa, dituntut oleh jaksa hukuman 6 tahun penjara.

Jaksa Fadjar dan Paris Manalu meyakini Fikri dan Yusmin secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terkait tuntutan itu, penasihat hukum berpendapat jaksa luput mempertimbangkan upaya perampasan senjata dan penganiayaan yang dilakukan oleh korban ke Briptu Fikri.

Anggota tim penasihat hukum, Fadjar Dwi Nugroho, saat ditemui usai persidangan, Selasa, menyampaikan upaya perampasan senjata dan penganiayaan itu didukung oleh banyak bukti yang telah ditunjukkan dalam persidangan.

Fikri dan Yusmin menjalani persidangan kasus pembunuhan sewenang-wenang yang menewaskan empat anggota FPI saat mereka dalam perjalanan dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020.

Empat anggota FPI itu diamankan oleh Yusmin dan Fikri setelah insiden baku tembak antara polisi dan Laskar FPI di Jalan Simpang Susun Karawang Barat.

Dalam insiden baku tembak, dua anggota FPI yaitu Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) tewas tertembak.

Sementara itu, empat anggota FPI lainnya, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21), jadi korban penembakan dalam mobil milik kepolisian.***

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah