Jaksa Tuntut Dua Polisi 'Unlawful Killing' 6 Tahun Penjara, Pengacara Minta Dua Hari Susun Pledoi

- 22 Februari 2022, 15:55 WIB
Dok. Suasana sidang dakwaan terdakwa kasus unlawful killing di PN Jakarta Selatan, Senin (18 Oktober 2021)
Dok. Suasana sidang dakwaan terdakwa kasus unlawful killing di PN Jakarta Selatan, Senin (18 Oktober 2021) /ANTARA/Sihol Hasugian/ANTARA/Sihol Hasugian.

Dua anggota FPI lainnya, Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) juga tewas. Akan tetapi, korban meninggal dunia di lokasi berbeda, yaitu saat baku tembak antara Laskar FPI dan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat.

Pengacara minta dua hari susun pledoi terdakwa

Mewakili dua polisi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing), tim kuasa hukum lalu meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan waktu dua hari untuk menyusun pembelaan (pledoi).

“Majelis hakim Yang Mulia untuk menyiapkan pembelaan kepada terdakwa dan untuk memenuhi asas peradilan cepat, murah, dan sederhana, kami minta waktu dua hari kerja, yaitu Rabu dan Kamis,” kata Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat yang hadir secara virtual pada sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan pihaknya siap membacakan pembelaan untuk dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella pada Jumat (25/2) pekan ini.

“Insya Allah, setelah shalat Jumat, kami siap membacakan ini di persidangan. Pembelaan akan dibacakan tim advokat yang hadir di ruang sidang. Selebihnya, kami tetap (hadir melalui aplikasi) Zoom dari tempat ini,” terang Henry.

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta setelah meminta tanggapan dari penuntut umum pun mengabulkan permintaan penasihat hukum.

Ia kembali mengingatkan persidangan selanjutnya tetap digelar secara terbatas demi mengurangi risiko penyebaran COVID-19.

Tidak hanya itu, Hakim Ketua juga meminta pembelaan dua terdakwa tetap dibacakan secara bergantian pada Jumat, meskipun berkas perkara dan persidangan masing-masing terdakwa berbeda.

“Begitu ya terdakwa, jadi satu, tidak masing-masing,” kata Arif.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah