Kasus 'Unlawful Killing' Laskar FPI, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan

- 26 Oktober 2021, 12:35 WIB
Dokumen rekonstruksi ulang yang digelar polisi saat insiden penembakan Laskar  FPI.
Dokumen rekonstruksi ulang yang digelar polisi saat insiden penembakan Laskar FPI. ///Tribrata News/

SUARA TERNATE - Sidang lanjutan perkara "unlawful Killing" Laskar FPI terhadap dua terdakwa yakni, Briptu FR dan Ipda MYO, Selasa hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Persidangan ini dipimpin Majelis Hakim M Arif Nuryanta selaku hakim ketua serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian, mulai pukul 10.30 WIB.

Agendanya adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Viral, Kapolres Nunukan Tendang dan Pukul Anggotanya Usai Zoom Meeting

Sidang tahap pertama, menghadirkan saksi untuk terdakwa Ipda MYO, kemudian dilanjutkan sidang tahap kedua dengan menghadirkan saksi untuk terdakwa Briptu FR, mulai pukul 11.40 WIB.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjerat kedua terdakwa, Briptu FR dan Ipda MYO dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU, Zet Tadung Allo, saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Briptu FR maupun Ipda MYO menyatakan, akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan meninggalnya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadafi Putra.

Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum pada sidang perdana, Senin (18/10).

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tersangka Pencuri Sapi, Eks Kapolsek Parigi Dipecat Secara Tidak Hormat

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x