SUARA TERNATE - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Penetapan tersangka ini dibenarkan Kabid Humas Polda Maltro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan “Iya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Endra, Sabtu 19 Maret 2022.
Sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, penyidik sebelumnya sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Arsenal Waspadai Coutinho, Arteta: Dia Memiliki Kemampuan Mencetak Gol dan Menciptakan Peluang
Baca Juga: Akademik Bukan Satu-satunya Penentu Kebahagiaan Anak
Zulpan mengungkapkan, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin 21 Maret 2022. “Senin dijadwalkan diperiksa,” ujarnya.
Haris sendiri pun membenarkan bahwa dirinya telah ditetapkan tersangka. Aktivis HAM ini mengaku Surat Penyidikan diterima pada pukul 20.00 WIB Jumat malam 18 Maret 2022. “Iya benar,” kata Haris
Baca Juga: Ahli Jelaskan Persiapan Menyambut Bulan Puasa bagi Penderita GERD
Baca Juga: Gucci Kembali Buka Restoran Mewah Osteria di Korea Selatan