Satu-satunya Parpol Tak Lolos Verifikasi Faktual Pemiliu 2024, Partai Ummat akan Gugat KPU ke Bawaslu

- 14 Desember 2022, 20:54 WIB
Amien Rais dan Partai Ummat akan gugat KPU ke Bawaslu.
Amien Rais dan Partai Ummat akan gugat KPU ke Bawaslu. //@amienraisofficial/Instagram//

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim Asy'ari menyampaikan enam partai lokal Aceh dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

Rnam partai itu adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Menanggapi penetapam KPU, Partai Ummat menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi faktual itu.

Keberatan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari secara tertulis dalam surat yang ditandatangani Hasyim Asy'ari dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Menurut Nazaruddin, Partai Ummat mengajukan keberatan karena menduga hasil rekapitulasi verifikasi faktual pada dua provinsi dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara tidak sesuai dengan data yang ada.

"Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi pada dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," katanya.

Selain itu, Partai Ummat juga merasa dipersulit penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten.

"Bahkan, kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami itu kemudian diberikan ke partai yang lain," ucap Nazaruddin.

Ke depan, Partai Ummat akan mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait dengan keberatan dan dugaan manipulasi itu.

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x