Presiden dan Kemensetneg Perlu Konfirmasi, Ari Sebut Sebelum Nama Kandidat Pengganti Firli Diajukan ke DPR

- 22 Januari 2024, 18:10 WIB
Firli Bahuri (Sumber foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Firli Bahuri (Sumber foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah) /

Suara Ternate, Terkait pengganti mantan ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) perlu melakukan konfirmasi kembali.

"Ini proses yang sedang berjalan. Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh presiden dan Kementerian Sekretariat Negara tentang kandidat," tutur Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Pada penjelasannya, Ari menyampaikan bahwa proses konfirmasi yang dilakukan presiden dan Kemensetneg harus selesai sebelum nama kandidat pengganti Firli diajukan ke DPR.

Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Kadis di Lingkup Pemprov Malut

Lalu, kata Ari, pengajuan itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana terdapat pada Pasal 33 UU KPK itu tertulis bahwa presiden dapat mengajukan ke DPR tentang calon pengganti dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan.

"Sebenarnya, dalam koridor undang-undang kan sudah jelas. Dari empat calon pimpinan yang ikut fit and proper test dan kemudian tidak terpilih, itu perlu dikonfirmasi lagi oleh Bapak Presiden (Jokowi)," ungkap Ari.

Sementara, merujuk pada aturan tersebut, empat orang yang tidak terpilih saat seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2019 adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.

Baca Juga: Cegah Berita Hoaks Pemilu 2024, Ketua Bawaslu RI Sebut Laporkan Kepada Kami Terkait Hoaks Kepemiluan

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, telah ditandatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tutur Ari.

Hal tersebut juga, seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Mengenai hal itu, Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kemensetneg pada tanggal 22 Desember 2023.

Editor: Randi Ishab

Sumber: Inilah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x