Dari jumlah kuota kursi yang disediakan, terdiri dari 12 kursi untuk kuasa hukum dan juru bicara pemohon. Sementara sisanya 2 kursi dipersiapkan khusus untuk pasangan calon jika hadir dalam persidangan.
Dia juga menambahkan, terkait aspek keamanan untuk menjamin keberlangsungan presidangan, MK telah menyesiapkan anggota keamanan, baik di dalam maupun di luar geduang sidang.***