KPU Minta Ahli Ganjar Pranowo Klarifikasi Tindak Lanjut Putusan MK

- 2 April 2024, 18:14 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat sidang PHPU di ruang Mahkamah Konstitusi (MK) (Tangkap Layar Ig@kpu_ri)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat sidang PHPU di ruang Mahkamah Konstitusi (MK) (Tangkap Layar Ig@kpu_ri) /

SUARA TERNATE - Keterangan ahli dari pihak Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI salah prosedur dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/2023, tidak diterima KPU bahkan heran dengan hal tersebut.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan hal tersebut saat hadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak termohon.

“Saya mohon penjelasan dan klarifikasi dari saudara ahli soal, KPU Melakukan penetapan pencalonan Prabowo Gibran sebelum mengubah Peraturan KPU Nomor 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK 90/PUU-XX1/2023,” kata Hasyim di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa 2 April 2024 dikutip pada Inilah.

Baca Juga: Media Asing Soroti Kandidat Menteri Yang Bakal Menduduki Posisi Sri Mulyani di Era Prabowo

Untuk itu, Hasyim kemudian meminta keterangan ahli Charles Simambura lebih lanjut, terkait perundangan Peraturan KPU nomor 19/2023 dan peraturan KPU sebagai perubahan dari PKPU sampai penetapan pasangan calon. “Maksud saya berdasarkan data itu supaya bisa diambil kesimpulan sesuai fakta,” tutur Hasyim menegaskan.

Selain hal tersebut, Hasyim juga menanyakan terkait pernyataan ahli yang menyebut bahwa berita acara pada 28 Oktober 2023 yang KPU buat menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai tindakan tidak profesional yang semestinya dibuat pada saat pendaftaran berkas pencalonan.

“Walaupun sudah menjadi putusan DKPP dan dalam persidangan juga kami jelaskan, kami jawab kami sampaikan keterangan kronologinya adalah pasangan calon yang kemudian menjadi pasangan calon 1 dan 3 mendaftar ke KPU pada tanggal 19 Oktober 2023 kemudian yang menjadi pasangan nomor urut 2 itu mendaftar ke KPU 25 Oktober 2023,” ucap Hasyim.

Baca Juga: KPU RI Sebut Pendaftaran Pilkada 2024 Dibuka Melalui Jalur Independen, Simak Jadwalnya!

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa semua bakal pasangan calon ketika mendaftarkan dirinya ke KPU berpedoman dengan dokumen pencalonannya yang memenuhi syarat. Dia lalu menambahkan lagi, KPU juga menerbitkan berita acara tersebut setelah pihaknya menerima surat hasil pemeriksaan kesehatan dari bakal pasangan calon.

“Sehingga dalam pandangan KPU, saat membuat berita acara pendaftaran logisnya ya tanggal 28 bukan saat penerimaan pendaftaran walaupun sudah ada penilaian dari DKPP. Pertanyaan saya, apa pendapat ahli tentang KPU menerbitkan berita acara tanggal 28 Oktober 2023 setelah diterimanya hasil semua bakal pasangan calon,” pungkasnya.

Editor: Randi Ishab

Sumber: Inilah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x