Diharamkan MUI, Transaksi Pakai Kripto Malah Ditingkatkan di Arab Saudi

- 15 November 2021, 10:59 WIB
Ilustrasi mata uang kripto haram menurut fatwa MUI. Namun, Kripto justeru lagi dikembangkan di Arab Saudi
Ilustrasi mata uang kripto haram menurut fatwa MUI. Namun, Kripto justeru lagi dikembangkan di Arab Saudi /Pixabay.com/Michael Wuensch.

SUARA TERNATE - Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan mata uang kripto dan menyebutnya tak sah untuk diperdagangkan.

Ada beberapa alasan MUI mengharamkan uang tersebut, salah satunya adalah tak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i.

Dalam arti syarat tersebut, uang harus memiliki wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, dan bisa diserahkan ke pembeli.

Baca Juga: Sukses Pecundangi Portugal 2-1, Serbia Rebut Tiket Putaran Final Piala Dunia 2022

Sementara itu, uang kripto sebagai komoditi yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying, serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Namun, tidak demikian dengan di Arab Saudi. Meski dulu sempat dilarang, kini kripto sudah dilegalkan. Bahkan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Islam, ada pula yang punya platform jual beli kripto yang berdasarkan ‘Syariat Islam’.

Baca Juga: Sindir Jokowi Soal Banjir Sintang, Ngabalin ke Fadli Zon: Belajar Lagi, Jangan Banyak Ngoceh

“Di sejumlah negara Timur Tengah, kripto dianggap sebagai peluang besar pengembangan ekonomi digital,” tulis @voaindonesia melalui akun Instagram-nya,

Bahkan uang kripto jadi bagian Saudi Vision 2030, sebuah upaya inovasi dan diversifikasi ekonomi.

Baca Juga: Ducati Borong Podium Balapan Pamungkas, Berikut Klasemen Akhir MotoGP Musim 2021

Harian Arab News menyebut Bank Sentral Saudi berencana naikkan target transaksi digital jadi 70 persen pada 2030 mendatang.

Salah satu gagasan negara itu adalah melalui uang kripto. Perlu diketahui Bank Sentral Bahrain pada awal 2021 luncurkan CoinMENA, sebuah platform jual beli kripto yang penuhi aturan hukum syariah.

Baca Juga: Ini Kiat agar Lebih Memahami Diri Sendiri sebelum Kencan

Selain itu CoinMENA per bulan November 2021 dapat suntikan dana sebesar USD 9,5 juta atau sekitar Rp. 135 miliar dari berbagai investor.

Ada beberapa kawasan uang kripto bisa digunakan di Arab Saudi seperti Bahrain, UEA, Kuwait dan Oman.

Negara itu dikenal ramah kripto, bahkan warganya bebas jual-beli kripto di ‘Free Trade Zone,’ pusat-pusat ekonomi yang minim pajak dan aturan.

Berdasarkan dari laporan media The National, kota terpadat UEA dan Dubai menargetkan 1.000 bisnis berbasis mata uang kripto pada tahun 2022 mendatang.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Arab News VOA Indonesia CoinMENA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah