7.Terancam hukuman mati.
Polda Maluku Utara menegaskan, keempat tersangka yang sementara ditahan di Polres Halteng dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.***
7.Terancam hukuman mati.
Polda Maluku Utara menegaskan, keempat tersangka yang sementara ditahan di Polres Halteng dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.***
Editor: Purwanto Ngatmo
Sumber: Twitter