7 Fakta Pemerkosaan di Halmahera Tengah. Korban Disekap hingga Organ Vital Bengkak

- 19 Oktober 2021, 18:07 WIB
Warga mengantar jenazah korban pemerkosaan di Halmahera Tengah ke lokasi pemakaman
Warga mengantar jenazah korban pemerkosaan di Halmahera Tengah ke lokasi pemakaman /Twitter/

7.Terancam hukuman mati.

Polda Maluku Utara menegaskan, keempat tersangka yang sementara ditahan di Polres Halteng dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x