Jika ia tidak, kata Umar, menjabat lagi sebagai Pj Bupati Morotai, maka kembali sebagai Sekda Definitif.
"Tapi aturan Mendagri menjabat hanya dua penugasan dan selanjutnya kita tidak bisa meraba-raba kewenangan diatas (Mendagri)," tandas Umar.
Katanya, jika dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Pulau Morotai, maka ia kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Definit di Pulau Morotai.***