Video Detik-Detik Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Ini Tanggapan Menteri Agama

- 3 September 2021, 23:24 WIB
Perusakan masjid Ahmadiyah di Kalimantan Barat.
Perusakan masjid Ahmadiyah di Kalimantan Barat. /Tangkapan Layar/ youtube./

SUARA TERNATE - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” kata Gus Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 3 September 2021.

Menurut Menag, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.

Baca Juga: BIN Jelaskan Maksud Menyusup ke Taliban, Fadli Zon: Jadi 'Ngobrol' dengan Siapa di Taliban?

“Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tutur Gus Yaqut.

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” kata dia.

Gus Yaqut meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Video Detik-Detik Perusakan Masjid Ahmadiyah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat:

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x