Pegawai Kena PHK, Mulai Februari 2023 Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 17 September 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi. Pemutusan hubungan kerja.
Ilustrasi. Pemutusan hubungan kerja. /Pixabay/Geralt/

SUARA TERNATE - Seluruh peserta BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), 

Manfaat ini diberikan kepada peserta yang bekerja di perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, buruh harian lepas yang bekerja pada pemberi kerja, hingga karyawan toko skala kecil dan mikro.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati mengatakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai, pelatihan dan info pasar kerja.

Baca Juga: Jatuh ke Jurang Sedalam 500 Meter, Jenazah Gabriela Nakes Korban Penyerangan KKB belum Bisa Dievakuasi

Manfaat tersebut akan diberikan setelah pekerja diverifikasi oleh BPJAMSOSTEK dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Uang tunai ini merupakan tambahan manfaat lain selain manfaat uang jaminan hari tua dan uang jaminan pensiun peserta BPJAMSOSTEK dan didapatkan secara cuma-cuma tanpa adanya iuran tambahan,” katanya di Bandung, Jumat 17 September 2021.

JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, termasuk juga akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja gratis dan bersertifikasi.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Dijelaskan tenaga kerja korban PHK yang berhak mendapatkan manfaat bantuan uang tunai mulai Februari 2023 adalah setiap Warga Negara Indonesia yang di PHK namun belum mencapai usia 54 tahun.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x