Pegawai Kena PHK, Mulai Februari 2023 Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 17 September 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi. Pemutusan hubungan kerja.
Ilustrasi. Pemutusan hubungan kerja. /Pixabay/Geralt/

“Bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) atau bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JK dan JHT). Terakhir tenaga kerja tersebut juga harus didaftarkan perusahaannya sebagai peserta BPJS Kesehatan,” katanya.

Adapun tenaga kerja yang berhak mendapatkan bantuan uang tunai adalah peserta yang telah menjadi peserta Program JKP BPJAMSOSTEK minimal 12 (dua belas) bulan masa iur dalam 24 bulan kepesertaan.

“Untuk menyukseskan terealisasinya bantuan ini, kami butuh bantuan semua HRD perusahaan di seluruh Kota Bandung untuk melengkapi data aset, omset tenaga kerja (NIK, nomor handphone dan email), nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah