Baca Juga: Buat Food Diary Selama Puasa, Cocok untuk Menjaga Asupan Gizi Tubuh
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya mengungkapkan, ketiga tersangka dari swasta ini diyakini, bersama dengan Dirjen PLN Kemendag turut memberikan persetujuan ekspor kepada mereka.
Padahal tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). “Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ungkapnya.
Baca Juga: BTS Siap Gemparkan ARMY, Persiapkan Album Baru Rilis Juni 2022
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, mereka juga diduga melanggar Kepmendag Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation)
Kemudian Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.***