Kapolri Larang Tilang Manual di Jalanan

- 21 Oktober 2022, 16:35 WIB
Update Info: Razia Nganjuk atau Operasi Zebra 2022 Hari Ini, Lengkap dengan 7 Pelanggaran Prioritas Tilang
Update Info: Razia Nganjuk atau Operasi Zebra 2022 Hari Ini, Lengkap dengan 7 Pelanggaran Prioritas Tilang /PRMN/AGUS KUSNADI/

 

SUARA TERNATE - Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi pelarangan tilang manual. Instruksi tersebut tertuang dalam telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Melalui instruksi tersebut, Kapolri meminta anggotanya tak menilang pengendara dengan surat manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," sebagaimana dalam surat telegram tersebut dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Ingin Suap Polisi Rp295 Juta untuk Bebaskan Rekannya, Pria Ini Justru Ditangkap

Selain itu, Listyo menginstruksikan agar Korlantas Polri memberi pelayanan dengan menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) di Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Listyo juga meminta agar seluruh anggota Polantas dapat hadir di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.

Baca Juga: Viral Biaya Tilang Terbaru Rp10 Ribu hingga Rp 70 Ribu, Cek Faktanya

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x