Azis Syamsuddin Kirim Surat Pengunduran Diri dari Wakil Ketua DPR. Siapa Penggantinya? Ini Jawaban Golkar

25 September 2021, 21:00 WIB
Adis Kadir (kiri) didampingi Meutya Hafid memberikan keterangan pers terkait surat pengunduran diri Azis Syamsuddin dari jabatan wakil ketua DPR RI /Aprilio Akbar/Antara Foto

SUARA TERNATE - Sehari setelah ditetapan tersangka kasus maling uang rakyat (korupsi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Azis Syamsuddin akhirnya memutuskan mundur dari posisi wakil ketua DPR RI.

Pengunduran diri Azis dari kursi pimpinan DPR RI itu disampaikannya lewat surat yang ditujukan kepada DPP Golkar.

Hal itu dibenarkan Ketua DPP Golkar, Adies Kadir. Dia mengakui surat pengunduran diri Azis juga tebusannya disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Catat! 27 September 2021 PDAM Bakal Matikan Pompa. Distribusi Air di 9 Kelurahan Bakal Terganggu

Karena itu, terkait pengganti Azis akan diproses partai berlambang Pohon Beringin dalam waktu dekat. "Sehingga, terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujarnya dalam konfrensi pers di Kantor DPP Golkar Sabtu, 25 September 2021 sebagaimana yang dilutip dari PMJNews.

Adies mengaku, Golkar selalu memberikan kesempatan kepada kader yang tersandung hukum untuk lebih berkonsentrasi menghadapi kasusnya.

Hal itu sesuai amanat Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang penegakan disiplin organisasi.

Baca Juga: Tim Futsal Malut PON XX Papua Lempar Handuk, Ketua Manejer Tim: Kami Mohon Maaf

"Karena itu, Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," kata dia lagi.

Dengan adanya surat pengunduran diri yang dibuat Azis ini, Golkar akan mengambil langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan Azis di DPR.

Baca Juga: Komunitas Salihara Kembali Selenggarakan LIFEs Literature and Ideas Festival ke-19

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan saudara Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI," pungkas Adies.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler