Dinilai Kurang, Oknum Guru Predator Seksual 12 Santriwati Diancam 20 Tahun Bui

9 Desember 2021, 21:20 WIB
HW merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren di Jawa Barat yang memerkosa 12 santrinya sampai beberapa di antaranya ada yang hamil dan melahirkan /Twitter @ayang_utriza/

SUARA TERNATE - Perilaku biadab seorang oknum guru yang juga pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di kawasan Cibiru, Bandung, Jawa Barat, menjadi sorotan publik.

Pelaku berinisial HW, 36, melakukan pemerkosaan kepada belasan santriwati di pondok pesantrennya sendiri yang mengakibatkan tujuh korban hamil hingga sembilan diantaranya melahirkan bayi.

Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai dakwaan jaksa terhadap pelaku HW yang memerkosa 12 santrinya seharusnya memuat ancaman hukuman kebiri.

Baca Juga: Resmi jadi ASN Polri, Novel Baswedan Cs Diingatkan Tak Bikin Seperti di KPK

“Kami menyayangkan jaksa dalam dakwaannya tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Kebiri Predator Seksual yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020,” kata Pengurus KSSPA DPP PSI Mary Silvita, Kamis 9 Desember 2021.

Hukuman kebiri layak diterima pelaku predator seksual anak, agar ada efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di lingkungan pendidikan seperti pondok pesantren.

PP No. 70 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Usai Cabuli Belasan Santri hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Pengakuan Oknum Guru Pesantren

PP itu mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual yang korbannya adalah anak-anak dapat dikebiri lewat suntikan zat kimia, sehingga ia tidak lagi memiliki hasrat seksual. Namun, kebiri juga disertai dengan rehabilitasi.

“Hukuman ini penting untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Mary.

Ia menyampaikan KSPPA PSI telah mengadvokasi kasus pemerkosaan belasan santri oleh gurunya, HW, selama 2 bulan. PSI turut hadir di persidangan, dan mendampingi korban beserta keluarganya.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Kunjungan Kerja ke Malut, Pantau Fasilitas TNI AL dan Tatap Muka dengan Prajurit

HW merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren di Jawa Barat yang memerkosa 12 santrinya sampai beberapa di antaranya ada yang hamil dan melahirkan. Ia saat ini berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani proses persidangan.

Jaksa pada persidangan mendakwa pelaku HW dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler