Ini Sederet Jabatan yang Pernah Dipegang Kolonel Priyanto, Pamen TNI AD Tabrak Lari 2 Sejoli di Nagreg

25 Desember 2021, 20:51 WIB
Kolonel Infantri Priyanto /Penrem Wijayakusuma/

SUARA TERNATE - Kolonel Infanteri Priyanto yang ikut menabrak dua remaja di Jalan Nagreg lalu membuangnya ke Sungai bersama Kopda AD dan Kopda A, ternyata pernah menduduki jabatan penting di TNI AD.

Sebelum menduduki jabatan Kasie Intel Korem 133/NW Gorontalo, kulusan Akademi Militer (Akmil) 1994 itu pernah menjadi Dandim 0730 Gunungkidul Yogyakarta pada tahun 2015 silam.

Setelah dari jabatan Dandim pada April 2019, Kolonel Priyanto pada April 2019 juga pernah menjabat Irutum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro di Semarang. Kolonel Priyanto juga pernah jadi Tim Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) Itdam IV/Diponegoro.

Baca Juga: Dicecar Asal Usul Kekayaan oleh Hotman Paris, Ini Jawaban Ustadz Yusuf Mansur

Priyanto mendapat kenaikan pangkat dari Letkol ke Kolonel setelah menduduki jabatan Kasie Intel Korem 133/NW Gorontalo. Sementara Kopda DA dan Kopda Ahmad diketahui pernah menjadi anak buah Kolonel Priyanto ketika menjabat di Kodam IV/Diponegoro.

Sebelumnya sebuah video beredar luas menunjukkan detik-detik dua sejoli korban tabrakan yang akhirnya hilang. Tabrakan ini terjadi di Jalan Nagreg, Kabupaten Bandung. Hilangnya korban tabrakan ini viral.

Baca Juga: Selamat Bagi yang Lulus, Ini Daftar Link Pengumuman Kelulusan CPNS di Kementrian/Lembaga

Dua sejoli ini terlihat dimasukkan mobil Isuzu Panther hitam berplat nomor B. Dan sopir langsung membawanya ke dalam mobil dengan dalih akan dibawa ke rumah sakit.

Namun ternyata jasad Handi Saputra Hidayatullah (16) dan Salsabila (14) yang dibuang ke Sungai Serayu, sekitar 200 meter dari lokasi tabrakan.

Baca Juga: 8 Jam Diperiksa di Kejati Maluku Utara atas Dugaan Jual Beli Lapak, Eks Kadis Perindag Ternate Irit Bicara

Jenazah sepasang kekasih ini ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng)

Akibat perbuatannya ketiga anggota TNI AD yang kini telah ditahan di Pomdam. Kolonel Proyanto ditahan di Pomdam Pomdam XIII/Merdeka. Sementara Kopda DA merupakan anggota Kodim 0730/Gunung Kidul dan Kopda Ahmad merupakan personel Kodim 0716/Demak ditahan di Pomdam IV/Diponegoro.

Baca Juga: Sepanjang 2021 Densus 88 Antiteror Tangkap 370 Terduga Teroris, Tahun Lalu 232 Orang

Ketiganya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ). Antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selain itu, mereka juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Bikin Baper, Pendeta Ini Gugup sampai Berkeringat saat Menikahkan Mantan Pacar dengan Pria Lain

“Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa, Jumat 24 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari akun instagram @puspentni.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun memeastikan akan menangani langsung kasus ini. Dia juga memastikan ketiga anggota TNI AD tersebut dipidana.

Baca Juga: Waspada! Ternate Darurat 'Ngelem' di Kalangan Remaja, Warga Resah, DPRD Baru Angkat Suara

“Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua. Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini,” kata Andika, Jumat 24 Desember 2021

Jenderal Andika tidak hanya memastikan proses pidana terhadap ketiga oknum TNI AD tersebut. Dia menegaskan bakal mengawal kasus kematian Handi dan Salsa sampai tuntas dan akan mengenakan tuntutan maksimal kepada tiga anggota TNI AD ini.

Baca Juga: DPRD Kota Ternate Desak Pemkot Segera Umumkan Hasil Seleksi Dewas dan Direksi Perumda Ake Gaale

“Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya,” tegas mantan KSAD ini.

Jenderal Andika juga menyinggung perihal pemecatan ketiga anggota TNI AD yang terlibat. Bahkan, perintah pemecatan ketiganya sudah diterunkan ke jajarannya.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler