KPK Besok Periksa Anies Baswedan Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan

- 20 September 2021, 19:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, rencananya diperiksa KPK terkait kasus korupsi pengadaan lahan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, rencananya diperiksa KPK terkait kasus korupsi pengadaan lahan. /Azmy Yanuar Muttaqien /Satgas Penanganan Covid-19

SUARA TERNATE - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, rencananya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan maling uang rakyat (korupsi) pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, pada Selasa 21 September 2021 besok.

Sebagai saksi, Anies diperiksa untuk tersangka eks Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC). Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Senin 20 September 2021.

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC cs. Di antaranya Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta)," jelas Ali Fikri kepada wartawan.

Baca Juga: Manny Pacquiao Nyatakan Maju Jadi Capres Filipina

Pemanggilan Anies, lanjut Ali, dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta ini akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," tuturnya.

"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Baca Juga: Kuota Pertalite Dikurangi, Sopir Angkot di Ternate Minta Kenaikan Tarif Angkutan

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x