Napoleon kemudian mendapat kenaikan pangkat dari Brigjen menjadi Irjen pada Februari 2020. Namun kemudian Napoleon dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.
Baca Juga: Ini Penuturan Guru SMP Islam Ternate yang Melakukan Aksi Protes di Halaman Sekolah hingga Viral
Ia dicopot karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.
Napoleon Bonaparte kini sedang menjalani hukuman selama 4 tahun dalam kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Irjen Napoleon Bonaparte disebut menerima suap 370.000 dolar AS atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp2,1 miliar.
Meski begitu, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Senin 20 September 2021 mengatakan, terpidana kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice tersebut masih berstatus anggota Polri aktif.
Sidang etik terhadap Napoleon digelar nanti setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Soal dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Napoleon Bonaparte
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono pun menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang relevan.