Dua Alasan Polisi Menahan Bahar Smith setelah Ditetapkan Tersangka

- 4 Januari 2022, 06:05 WIB
Bahar Smith resmi ditahan di Polda Jawa Barat usai ditetapkan tersangka penyebaran berita bohong
Bahar Smith resmi ditahan di Polda Jawa Barat usai ditetapkan tersangka penyebaran berita bohong /PMJ news/

SUARA TERNATE - Setelah diperiksa hampir 12 jam, Bahar Smith akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar). Dia terbukti dianggap menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya.

Selain Bahar, penyidik juga turut menetapkan TR pengunggah video ceramah bahar di akun YouTube hingga viral di sosial media. Keduanya pun resmi ditahan.

Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menuturkan ada dua alasan yang membuat penyidik memituskan menahan Bahar Smith dan TR. Masing-masing alasan subyektif dan alasan objektif.

Baca Juga: Viral, Foto Rudal Balistik Buatan Indonesia, Simak Faktanya!

“Alasan subyektif, dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Untuk alasan obyektif, pasal diatas 5 tahun penjara sehingga dilakukan penetapan penahanan,” katanya Senin malam 4 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari Antara

Arif mengatakan, penetapan Bahar Smith dan TR bukan atas kasus ujaran kebencian, melainkan menyebarkan berita bohong. “Kronologi singkat, TNA membuat laporan tentang kegiatan ceramah Bahar Smith 11 Desember 2021,” jelasnya,

Baca Juga: Manchester United Dipermalukan 0-1 oleh Tim Tamu Wolverhampton Wanderers

Dalam ceramahnya Bahar Smith itu mengandung berita bohong, diupload oleh TR dalam akun YouTube sehingga viral di media sosial, dan disidik Polda Jabar. “Dalam tahapan penyidikan, Polda Jabar sudah memeriksa 33 saksi, dan ahli 19 saksi, dengan total 52 orang saksi,” paparnya.

Arif mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Desember 2021. Namunm dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x