“Kami menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua, dan dia membenarkan semuanya, dan itu yang disampaikan,” terangnya.
Baca Juga: Dino Patti Djalal Diancam akan Dihabisi Mafia Tanah, Polda Metro: Ada Rekaman
Baca Juga: Sadis, Begini Cara Kolonel Priyanto Cs Membuang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai
Dari seluruh pertanyaan jaksa itu, Herry pun mengakui seluruh perbuatannya. “Kepada JPU (jaksa penuntut umum), dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW saat pemeriksaan dalam persidangan,” jelasnya.
Untuk agenda sidang selanjutnya, Kamis 6 Januari 2022, akan mengagendakan tuntutan JPU. “Kamis nanti insha Allah agendanya pembacaan tuntutan,” pungkas Doddy.***