Tukang Siomay jadi Tersangka Pencabulan Sejumlah Anak di Jagakarsa Jakarta Selatan

- 3 Februari 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi. Kasus pencabulan dengn korban ZF (6) oleh tukang siomay di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ilustrasi. Kasus pencabulan dengn korban ZF (6) oleh tukang siomay di Jagakarsa, Jakarta Selatan. /Pikiran rakyat

"Korban mengaku sering dilakukan pemcabulan oleh si pelaku, tapi untuk berapa kalinya korban tidak bisa mengingat namun dia mengatakan sering. Setiap pelaku melakukan perbuatannya, korban dikasih uang sekitar Rp5 ribu," sambungnya.

Baca Juga: Lagi! Sejumlah Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Depok

Ditambahkan Nunu, tukang somay tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

Namun, tersangka lebih dulu kabur sebelum ditangkap, lantaran mendengar kabar orangtua korban mengetahui aksinya tersebut.

"Kalau pelaku, kami sudah ada idetifikasi, sudah ada. Cuma saat ini pelaku masih dalam pencarian. Yang jelas sudah tersangka," terang Nunu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah