"Korban mengaku sering dilakukan pemcabulan oleh si pelaku, tapi untuk berapa kalinya korban tidak bisa mengingat namun dia mengatakan sering. Setiap pelaku melakukan perbuatannya, korban dikasih uang sekitar Rp5 ribu," sambungnya.
Baca Juga: Lagi! Sejumlah Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Depok
Ditambahkan Nunu, tukang somay tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.
Namun, tersangka lebih dulu kabur sebelum ditangkap, lantaran mendengar kabar orangtua korban mengetahui aksinya tersebut.
"Kalau pelaku, kami sudah ada idetifikasi, sudah ada. Cuma saat ini pelaku masih dalam pencarian. Yang jelas sudah tersangka," terang Nunu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***