SUARA TERNATE - Walau sudah menyampaikan klarifikasi sekalugus permohonan maaf atas ceramahnya tentang wayang, namun Ustadz Khalid Basalamah tetap dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pelapor ternyata bukan dari persatuan dalang, melainkan seorang aktor, Sandy Tumiwa. Laporan terhadap Ustadz Khalid ke Bareskrim Polri dilakukan pada Kamis 17 Februari 2022
Adapun laporan itu secara resmi tercatat dalam Laporan Polisi (LP) bernomor STTL/50/II/2022/Bareskrim. Polisi pun tengah meneliti dan dilakukan penyelidikan atas laporan Sandy Tumiwa.
“Bareskrim telah menerima laporan (sedang diproses) laporan dari saudara ST dengan terlapor KB (Khalid Basalama),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/2/2022).
Jendral bintang satu ini menyebut, terlapor KB atau Khalid Basalamah diduga telah melakukan ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi RAS dan Etnis.
Baca Juga: Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID Dituntut Penjara Dua Tahun atas Kasus Pengancaman Adam Deni
“KB dilaporkan tentang ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi RAS dan Etnis,” ujarnya.
Sebelumnya, Ustadz Khalid Basalamah melalui akun Instagram pribadinya @khalidbasalahofficial memberikan klarifikasi Terkait video ceramah yang viral diduga mengharamkan wayang.