Karena itu, dalam putusannya hakim memerintahkan jaksa penutnut umum (JPU) melepaskan kedua anggota polisi tersebut sekaligus memulihkan hak-haknya.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa,” sambung Hakim Arif.
Baca Juga: Pengamat Bongkar Skenario Istana Jokowi 3 Periode, Begini Permainanya
Baca Juga: Setelah DJ Chantal Dewi, Polisi Kembali Tangkap Seorang Musisi Terkait Kasus Narkotika
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut enam tahun penjara.
Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi di Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, pada 7 Desember 2020 lalu. Dalam peristiwa tersebut, dua anggota Laskar FPI tewas dalam baku tembak dengan polisi.
Baca Juga: Penyidik Ungkap Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti Sebelum Ditangkap
Baca Juga: Viral, Ambulans Bawa Pasien Bersalin di Tangerang Dihalangi Mobil Mercy, Sama-Sama Lapor Polisi
Sedangkan empat lainnya tewas saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, dinyatakan bahwa peristiwa itu merupakan unlawful killing. ****