Meski Dinyatakan Bersalah, Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI di KM 50, Kok Bisa?

- 18 Maret 2022, 13:36 WIB
Dua polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing KM 50 terhadap empat anggota Laskar FPI divonis bebas dari segala dakwaan dan tak bisa dipidana
Dua polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing KM 50 terhadap empat anggota Laskar FPI divonis bebas dari segala dakwaan dan tak bisa dipidana /Nur Aliem Halvaima /foto : Antara / Posjakut

SUARA TERNATE - Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, terdakwa kasus pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50, tol Jakarta-Cikampek 7 Desember 2020 lalu, akhirnya menghirup udara bebas.

Ini menyutul kedua anggota Polisi tersebut divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jalsel) dalam sidang pembacaan putusan Jumat 18 Maret 2022.

Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam amar putusanya menyatakan keduanya dinyatakan bersalah. Mereka dianggap melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga: Catat, Begini Cara Nonton MotoGP Mandalika Lengkap dengan Aturannya

Baca Juga: Efektif Bersihkan Saluran Pernapasan, Begini Cara Gargle yang Benar Menururt Ahli

Akan tetapi tindakan itu dilakukan Ipda M Yusmin dan Briptu Fikri dalam dalam rangka pembelaan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim M Arif Nuryanta membacakan amar putusan.

Baca Juga: YouTube Sekarang Punya Fitur Transkripsi Otomatis, Bisa Dinikmati Pengguna Android

Baca Juga: Fotonya Bersama Terduga Teroris yang Baru Ditangkap Densus Viral, Fadli Zon Buka Suara: Fitnah, Itu Foto Lama

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x