Buru Saifuddin Ibrahim di Amerika, Polri Minta Bantuan FBI

- 19 Maret 2022, 17:36 WIB
Saifuddin Ibrahim terlapor kasus dugaan penistaan agama
Saifuddin Ibrahim terlapor kasus dugaan penistaan agama /youtube.com/ Saifuddin Ibrahmi

SUARA TERNATE - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan atas laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.

Ibrahim dilaporkan ke Bareskrim Polri menyusul pernyataanya di sebuah video yang memantik kemarahan publik. Dalam video yang viral itu, dia meminta Menteri Agama (Menag) menghapus 300 ayat di dalam Al Quran yang dicetak di Indonesia.

“300 ayat (di Al Quran, Red) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Quran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya.

Baca Juga: Drama Minyak Goreng, Pasca HET Dicabut, Stok Tiba-Tiba Banjiri Pasar

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan Youtube.

Atas ucapan tersebut, dia pun dilaporkan ke Bareskrim pada tanggal 18 Maret 2022 oleh pelapor atas nama Rieke Vera Routinsulu. Laporan dugaan penistaan Agama tergistrasi dengan Nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri.

Baca Juga: Hanya untuk Konten, Indra Kenz Pura-Pura Beli 2 Mobil Mewah Seharga Rp9 Miliar

"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagaimana dikutui suaraternate.com dari Antara.

Dalam laporan tersebut, Saifuddin Ibrahim dipersangkaan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah