Polri Tetapkan Putri Candrawathi sebagai Tersangka

- 19 Agustus 2022, 16:24 WIB
Keterangan Pers Tim Khusus Mabes Polri
Keterangan Pers Tim Khusus Mabes Polri /Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri/

SUARA TERNATE - Tim khusus Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Terungkap, Pelaku Penembak Kucing di Sesko TNI Berpangkat Jenderal Bintang Satu

Rekaman CCTV tersebut, kata dia, menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga. Dari hasil penyidikan tersebut.

Lanjut dia, dilakukan sejumlah pemeriksaan hingga tadi malam sampai pagi ini. Penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

"Tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi.

Baca Juga: Reaksi Pengacara Bharada E Digugat oleh Mantan Pengacara Kliennya

Andi menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian, Kamis, 18 Agustus 2022, dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x