Status Tersangka Prof Eddy Dinyatakan Gugur

- 31 Januari 2024, 19:21 WIB
Edwar Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy
Edwar Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy /kemenkumham.go.id/

SUARA TERNATE - Status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Edwar Omar Sharif Hiariej, atau Prof Eddy kini dinyatakan tidak sah.

Status tersangka Prof Eddy yang dinyatakan tidak sah itu, diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 30 Januari 2024 kemarin.

Sebelumnya, Prof Eddy ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi sengketa perusahaan dalam pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Baca Juga: Undur Diri Dari Wamenkumham, KPK Tetapkan Prof Eddy Tersangka Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi

Selain Prof Eddy, 3 orang lainya juga ditetapkan tersangka diantaranya: Yosi Andika Mulyadi, Yogi Arie Rukmana, Helmut Hermawan.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Hakim Estiono saat membacakan putusan gugatan Praperadilan yang diajukan Prof Eddy sebagai pemohon terkait statusnya yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Dengan begitu, kasus yang menyeret Prof Eddy sebegai tersangka, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh putusan PN Jaksel.

Baca Juga: Menunggu Jadwal Bertemu Presiden Jokowi, Mahfud MD Siapkan Surat Pengunduran Diri Dari Menko Polhukam

"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono dikutip dari Antara pada Rabu 31 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x