Yusril Sebut Kutipan Mahfud di MK Soal Mahkamah Kalkulator Tidak Relevan 

- 29 Maret 2024, 01:28 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. /

Olehnya itu, pendapat tersebut dapat ditinggalkan dengan pendapat yang baru berdasarkan norma hukum yang mendasarinya.***

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x