Timnas AMIN Tegaskan MK Terkait Keadilan Substantif PHPU Pilpres, Begini Respons KPU

- 31 Maret 2024, 21:46 WIB
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) (Tangkap Layar Ig@aniesbaswedan)
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) (Tangkap Layar Ig@aniesbaswedan) /

SUARA TERNATE - Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Billy David Nerotumelina menyampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk mengadili substantive justice atau keadilan substantif pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Hal itu direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengaku heran dengan gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang keberatan atas penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2. Menurut KPU, seharusnya keberatan disampaikan setelah pengundian capres-cawapres dilakukan.

"Sesuai konstitusi di UUD, MK adalah penjaga konstitusi dan penjaga demokrasi, kami percaya muruah ini akan ditegakkan MK. MK punya kewenangan bukan hanya mengadili procedural justice tapi juga substantive justice," kata Billy saat dihubungi di Jakarta, Minggu 31 Maret 2024, dikutip Inilah.

Baca Juga: Terkait Bansos di Sengketa Pemilu, Pakar Hukum Sebut MK Hitung Perselisihan Suara Bukan Bansos

Mengenai hal tersebut Billy menilai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara tersirat menunjukkan keberpihakan kepada kubu Prabowo-Gibran dalam sidang kedua PHPU, dengan banyaknya laporan dan aduan tentang 02 dari pihak 01 dan 03 yang tidak ditindaklanjuti.

"Padahal Bawaslu bukan loket aduan, tapi bisa memproses segala perkara bukan hanya dari aduan tapi pengawasan," ucap Billy.

Untuk itu, sebelumnya, KPU merasa heran dengan isi gugatan pemohon dari pihak 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) maupun pihak 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mengajukan keberatan atas penetapan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2.

Baca Juga: Prabowo Masih Butuh Megawati, Keduanya Berpeluang Akan Bertemu Waktu Dekat

Adapun, hal tersebut disampaikan kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak termohon.

“Andai pun pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil presiden nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya, keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metoe debat pasangan calon,” kata Hifdzil di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2024.

Dengan begitu, lanjut dia, kedua paslon tetap mau menjalani rutinitas tahapan pemilu bersama pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga menjalani lima kali gelaran debat capres-cawapres.

Baca Juga: Terkait PHPU Pilpres 2024, Prabowo: Kita Menghormati Proses Yang Sedang Berjalan

“Sebaliknya pemohon bersama pasangan calon nomor urut 2, mengikuti tahapan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metoe debat pasangan calon. Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi termohon,” tutur Hifdzil.

Editor: Randi Ishab

Sumber: Inilah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x