Riwayat Mereka yang Terjebak 'Pinjol' Ilegal, dari Jelata Hingga Selebritas

- 16 Oktober 2021, 04:11 WIB
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. /Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Dirinya berharap warga lain tidak merasakan atau mengalami teror karena dijebak pinjol ilegal seperti lainnya.

Jika Eka Kharisma merasakan bagaimana dijebak pinjol ilegal, pengalaman terjebak pinjol ilegal dirasakan oleh Rijal FR.

Karena teror dan denda yang terus membesar, Rijal FR bahkan harus memutuskan untuk pindah rumah dari Bandung ke kawasan desa terpencil di Cianjur.

Rijal mengaku alasan dirinya mengajukan pinjaman online karena persyaratan yang mudah dan tanpa jaminan.

KTP, itulah syarat yang harus dipenuhi oleh dirinya saat mengajukan pinjol.

Karena kemudahan tersebut, Rijal mengaku meminjam sejumlah uang ke tujuh pinjaman online.

Pinjaman yang diajukan tak besar, antara Rp1 hingga Rp 2 juta. Namun karena telat membayar dirinya harus menanggung utang hingga Rp30 juta dari tujuh pinjol.

Namun, kata Rijal, dibalik kemudahan tersebut tersimpan teror yang menakutkan jika telat melakukan pembayaran.

Penjual makanan melintas di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak.
Penjual makanan melintas di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. ANTARA FOTO

Ia mencontohkan, pinjaman Rp1 juta jika telat telat membayar dalam jangka satu hari dikenai denda sebesar hingga Rp100 ribu per harinya.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x