Selain itu, dirinya tidak berani pulang ke rumah karena rumahnya terus didatangi oleh sejumlah orang yang perwakilan pinjol.
Selain harus membayar pinjaman serta denda, kata Rijal, tekanan psikis juga dirasakan oleh dirinya.
Atas pengalaman pahitnya tersebut, Rijal berpesan kepada warga lainnya untuk tidak pernah berurusan atau meminjam uang di pinjaman online meskipun sedang terdesak hal tertentu.
Baca Juga: Busana Duta STQ Nasional ke-26 Viral dan Tuai Kecaman, Ini Jawaban dari Panitia Daerah
Tips terhindar pinjol
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan sejumlah tips untuk melakukan pinjaman secara online agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.
Yang pertama lakukan pinjaman kepada pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK.
Daftarnya ada di situs dan sosial media OJK, masyarakat dimohon meluangkan waktunya selama dua menit untuk melihat dan mengecek terlebih dahulu apakah pinjaman online yang akan dituju sudah terdaftar di OJK atau belum, kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing.
Tips kedua, lanjut dia, yakni pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi, tidak melakukan pinjaman melebihi kemampuan atau meminjam untuk menutupi atau melunasi hutang lama, ibarat gali lubang tutup lubang.