SUARA TERNATE - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate Maluku Utara bersama sejumlah steakholder telah selesai menyusun besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022.
Hasilnya, didapati UMK Ternate tahun 2022 mengalami kenaikan sangat tipis yakni 1,47 persen atau hanya Rp 41.485 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp2.821.515.
"Yang lalu kan 2.821.515 sekarang jadi 2.863.000 berarti kenaikannya 41.485," terang Kepala Dinaker Ternate, Nuraini Nawawi Jumat 19 November 2021
Baca Juga: Ikut Jejak Davor Suker, Samuel Eto'o Bertarung di Pemilihan Ketua PSSI-nya Kamerun
Perhitungan UMK tahun 2022 ini menurut dia selain melibatkan Dewan Pengupahan Kota Ternate, juga ada serikat pekerja, BPJS, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan beberapa stekholder yang lain.
Baca Juga: 31 Ribu ASN Ikut Terima Bansos, Menpan RB: Wajib Kembalikan dan Disanksi Disiplin
Nuraini mengatakan, kenaikan UMK sebesat 1,47 persen itu dihitung berdasarkan situasi inflasi dan pendapatan perkapita. Penyusunan UMK itu juga mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca Juga: Nirina Zubir Kecewa dan Walkout dari Program Apa Kabar Indonesia Malam, Ini Klarifikasi TV One
Meski hanya naik 1,47 persen, akan tetapi bisa saja berubah mengingat belum ada penetapan legal. "Jadi ini juga masih menunggu SK, kerana bisa saja ada verifikasi, jadi torang hanya menyampaikan artinya torang bicara ini adalah hasil keputusan, tapi legalnya itu setelah diketuk atau sudah ada penandatangan yang jelas," katanya
Baca Juga: Catat! Ini Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru, Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021
"Torang juga masih tunggu provinsi punya, jadi samua ini bolom ada legal standing. Makanya torang menunggu hasil dari pusat, kemudian provinsi juga bikin, setelah itu baru torang (Pemerintah Kota)," tukasnya.***