Diharamkan MUI, Transaksi Pakai Kripto Malah Ditingkatkan di Arab Saudi

- 15 November 2021, 10:59 WIB
Ilustrasi mata uang kripto haram menurut fatwa MUI. Namun, Kripto justeru lagi dikembangkan di Arab Saudi
Ilustrasi mata uang kripto haram menurut fatwa MUI. Namun, Kripto justeru lagi dikembangkan di Arab Saudi /Pixabay.com/Michael Wuensch.

Baca Juga: Ducati Borong Podium Balapan Pamungkas, Berikut Klasemen Akhir MotoGP Musim 2021

Harian Arab News menyebut Bank Sentral Saudi berencana naikkan target transaksi digital jadi 70 persen pada 2030 mendatang.

Salah satu gagasan negara itu adalah melalui uang kripto. Perlu diketahui Bank Sentral Bahrain pada awal 2021 luncurkan CoinMENA, sebuah platform jual beli kripto yang penuhi aturan hukum syariah.

Baca Juga: Ini Kiat agar Lebih Memahami Diri Sendiri sebelum Kencan

Selain itu CoinMENA per bulan November 2021 dapat suntikan dana sebesar USD 9,5 juta atau sekitar Rp. 135 miliar dari berbagai investor.

Ada beberapa kawasan uang kripto bisa digunakan di Arab Saudi seperti Bahrain, UEA, Kuwait dan Oman.

Negara itu dikenal ramah kripto, bahkan warganya bebas jual-beli kripto di ‘Free Trade Zone,’ pusat-pusat ekonomi yang minim pajak dan aturan.

Berdasarkan dari laporan media The National, kota terpadat UEA dan Dubai menargetkan 1.000 bisnis berbasis mata uang kripto pada tahun 2022 mendatang.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Arab News VOA Indonesia CoinMENA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah