SUARA TERNATE - Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan mata uang kripto dan menyebutnya tak sah untuk diperdagangkan.
Ada beberapa alasan MUI mengharamkan uang tersebut, salah satunya adalah tak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i.
Dalam arti syarat tersebut, uang harus memiliki wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, dan bisa diserahkan ke pembeli.
Baca Juga: Sukses Pecundangi Portugal 2-1, Serbia Rebut Tiket Putaran Final Piala Dunia 2022
Sementara itu, uang kripto sebagai komoditi yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying, serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Namun, tidak demikian dengan di Arab Saudi. Meski dulu sempat dilarang, kini kripto sudah dilegalkan. Bahkan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Islam, ada pula yang punya platform jual beli kripto yang berdasarkan ‘Syariat Islam’.
Baca Juga: Sindir Jokowi Soal Banjir Sintang, Ngabalin ke Fadli Zon: Belajar Lagi, Jangan Banyak Ngoceh
“Di sejumlah negara Timur Tengah, kripto dianggap sebagai peluang besar pengembangan ekonomi digital,” tulis @voaindonesia melalui akun Instagram-nya,
Bahkan uang kripto jadi bagian Saudi Vision 2030, sebuah upaya inovasi dan diversifikasi ekonomi.