Remaja 17 Tahun di Maluku Utara Meninggal Usai Diperkosa 4 Pemuda, Begini Reaksi Komnas Perempuan

18 Oktober 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi pemerrkosaan /Denpasar Update

SUARA TERNATE - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan ikut beeraksi atas kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Halmahera Tengah (Halten) Maluku Utara oleh empat pelaku hingga korbannya meninggal dunia.

"Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas kematian korban pemerkosaan 4 orang pria di Halmahera Tengah (Halteng). Para pelaku diminta agar diberi hukuman yang maksimal," tulis Komnas Perempuan di akun resminya di twitter @KomnasPerempuan, Senin 18 Oktober 2021.

Komnas perempuan menilai kasus pemerkosaan seperti di Halteng, hukuman 15 tahun penjara tidak sebanding. Sebab, pemerkosaan dilakukan secara bersama-sama dan disertai dengan tindak pidana lain, yakni perampasan kemerdekaan seperti disekap, diperkosa secara terus menerus untuk jangka waktu tertentu, yang mengakibatkan kematian korban.

Baca Juga: Baru Dibeli Putra Mahkota Arab Saudi, Klub Medioker Liga Inggris Ini Malah Kalah

“Karena keterbatasan KUHP dalam menjangkau bentuk pemerkosaan seperti kasus di atas, Komnas Perempuan sejak tahun 2016 dalam usulan Naskah Akademik dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikategorikannya sebagai tindak pidana perbudakan seksual.

Yaitu kekerasan seksual yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk membatasi ruang gerak atau merampas kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu,” tulisnya.

Baca Juga: Usai Ketemuan di Depan Sekolah, Dua Pemuda di Ternate Tiba-Tiba Ditangkap Polisi. Ada Apa?

“Tindak Pidana Perbudakan Seksual ini pun diusulkan oleh DPR RI dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (2016). Sayangnya dalam draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2021) tindak pidana perbudakan seksual ini dihilangkan,” tambahnya.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan menilai penting agar DPR RI mempertimbangkan kembali bentuk spesifik perkosaan seperti halnya kasus di Halteng ini. Hal itu perlu dilakukan agar terdapat pemidanaan yang tepat mengingat dampak serius terhadap korban perbudakan seksual, salah satunya ialah gangguan dan kerusakan organ seksual fungsi reproduksi atau kematian.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW, Segera Download dan Unggah ke Sosial Media

“Dalam kasus ini karena korban berusia anak, maka berlaku ketentuan UU Perlindungan Anak, yaitu larangan memaksa-memaksa anak melakukan persetubuhan-bukan perbudakan seksual-yang diancam dengan pidana penjara paling singkat singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah (Pasal 81) dan jika mengakibatkan korban meninggal dunia, pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Komnas ini.

Dikatakan, kematian akibat pemerkosaan dalam perkembangan hak asasi perempuan masuk dalam kategori femisida, yaitu kematian perempuan atau anak perempuan sebagai akibat kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, di antaranya karena pemerkosaan.

Baca Juga: Pilih Tinggalkan Acara Pembukaan STQ, Ini Para Kepala Daerah dan Pejabat yang Tidak Kebagian Kursi

Komnas Perempuan berharap seluruh aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa maupun hakim, menangani kasus ini secara komprehensif dengan memperhatikan kerentanan anak perempuan mendapatkan kekerasan seksual dan dampaknya, agar terpenuhi rasa keadilan korban dan keluarga korban.

“Kami juga mengapresiasi respons cepat dan mendukung langkah-langkah penyidikan oleh Kepolisian Halmahera Tengah,” imbuhnya.

Baca Juga: Video Nama Wagub Jabar Salah Disebut di STQ Malut Viral, Ridwan Kamil Bilang Begini

Diketahui, empat pelaku pemerkosaan yang sudah ditangkap ini masing-masing berinisial DN (22) dan HN (22) asal Halmahera Barat (Halbar), DK (22) asal Tidore Kepulauan (TIkep) dan OG (21) warga Halmahera Selatan (Halsel).

Keempat tersangka yang diketahui merupakan karyawan di PT IWIP, salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Halteng ini, tega memerkosa NU gadis 17 asal Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara secara bergantian.

Baca Juga: Lewat Ritual You Yaihoro, Ganjar Pranowo Didapuk Jadi Kesatria Suku Tobelo

Kasus pemerkosaan itu terjadi pada awal September 2021 di sebuah kos-kosan di Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah. Korban diajak oleh satu pelaku yang juga pacar korban ke sebuah kos-kosan milik temannya.

Disitulah, NU langsung dijadikan budak nafsu sang pacar bersama tiga rekannya. Usai kejadian itu, NU pun mengalami trauma dan jatuh sakit. Korban lansung dilarikan ke RSUD dr Chasan Bosoirie Ternate.

Baca Juga: Video Nama Wagub Jabar Salah Disebut di STQ Malut Viral, Ridwan Kamil Bilang Begini

Sayangnya, setelah hampir sepekan dirawat di RS, Sabtu 16 Oktober 2021, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Kematian NU pun menyulur reaksi keluarga dan warga sekampung. Mereka pun menyerbu Polres Halteng meminta keempat pelaku dihukum mati.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Twitter @KomnasPerempuan

Tags

Terkini

Terpopuler