Catat! Ini Jam Kerja ASN Selama Bukan Ramadan

- 25 Maret 2022, 23:27 WIB
Catat! Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan
Catat! Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan //Antara/Rendhik Andika/

SUARA TERNATE - Pemerintah resmi menerbitkan Edaran yang mengatur tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Pengaturan jam kerja ASN ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat 25 Maret 2022 ini berlaku bagi ASN yang bekerja di kantor (work from office) maupun di rumah (work from home).

Baca Juga: Bongkar Prostitusi Online Anak DIbawah Umur, Polisi Amankan 13 Orang di Sebuah Hotel di Cikini

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadan untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00, dengan jam dimulai pukul 12.00 hingga 12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.

Baca Juga: Jokowi Luapkan Kemaran di Bali: Apa-Apaan Ini, Dipikir Kita Bukan Negara Maju

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00hingga 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: Profil dan Biodata Beserta Akun Medsos Dea OnlyFans yang Ditangkap Atas Kasus Pornografi

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Dea OnlyFans di Kos-Kosan, Keluar dari Kamar dengan Baju Tampak Menerawang

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB. PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.

Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah