Jenderal Andika Perkasa Digugat 3 LSM ke PTUN dan PT Militer, Ini Isi Gugatannya

- 2 April 2022, 17:14 WIB
Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa digugat ke PTUN dan Pengadilan Tinggi Militer
Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa digugat ke PTUN dan Pengadilan Tinggi Militer /Tangkap Layar/Kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa/

SUARA TERNATE - Pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Januari 2022 lalu, berujung pada poses hukum.

Mantan KSAD ini resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi Jakarta oleh Imparsial, KontraS, dan YLBHI.

Tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil bersama keluarga korban penghilangan paksa, ketiga LSM tersebut mendaftarkan gugatannya pada Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: Diperiksa Terkait Video Wik Wik Bersama Dea OnlyFans, Begini Pengakuan Pacar Dea

Mayjen Untung Budiharto dulunya tercatat masuk dalam daftar eks Tim Mawar bentukan Prabowo Subianto, tim kecil yang dibuat oleh kesatuan Kopassus Grup IV TNI AD pada 1998.

“PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II dipilih sebagai tempat para Penggugat mencari keadilan karena tidak ada konstruksi hukum yang memadai saat ini untuk menguji obyek Keputusan Panglima tersebut dalam tenggang waktu 90 hari yang terbatas,” kata Julius Ibrani, salah satu narahubung dalam keterangannya, Jumat 1 April 2022

Baca Juga: Hasil Undian Grup Piala Dunia 2022: Spanyol Jumpa Jerman, Brasil dan Argentina di Jalur Mudah

Menurut Julius, seharusnya di negara hukum tidak boleh ada unsur-unsur yang tidak dapat tersentuh oleh hukum dan kemudian menciptakan eksklusivitas bahkan kekebalan.

Maka tidak ada pilihan bagi para penggugat selain harus mengajukan permasalahan ini kepada dua pengadilan tersebut. “Ada 3 alasan kami menggugat keputusan Panglima,” kata Julius.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah