Pakai Rompi Tahanan KPK dan Tangan Diborgol, Azis Syamsudin Ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan

25 September 2021, 08:02 WIB
Ketua KPK Firly Bahuri mengadakan jumpa pers terkait penangkapan Azis Syamsuddin (rompi orange membelakangi). /PMJNEWS

SUARA TERNATE - Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus maling uang rakyat (korupsi), Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin langsung ditahan.

Azis sendiri tampak turun dari lantai dua gedung merah putih dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Tangan politikus 51 tahun itu juga diborgol.

Sebelum dibawa ke Rutan Polres Jaksel, dia lebih dulu dibawa ke ruang konferensi pers.

Baca Juga: Vaksinasi Sebagai Syarat Pembayaran TTP, BPKAD: Torang di Sini Cuma Minta Pernyataan OPD

Dilansir Antara, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, politisi Golkar itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Selatan

"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rumah Tahan Negara Polres Jakarta Selatan," tutur Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September 2021.

Firli, mengatakan, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dalam perkara rasuah Azis Syamsuddin. Kemudian dikuatkan dengan alat bukti lainnya.

Baca Juga: Update Hasil Cabor Futsal PON XX Papua 2021: Sulsel Kalahkan Malut 4-1

Sebelumnya, Azis ditangkap tim penyidik di kediamannya di Jakarta Selatan. Tiba di gedung Gedung KPK pukul 19.53 WIB, Azis langsung masuk ke gedung KPK tanpa mengucap sepatah kata pun.

Azis ditetapkan tersangka dalam kasus maling uang rakyat dugaan suap pengurusan DAK (dana Alokasi khusus) tahun 2017 di Pemkab Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Baca Juga: Bulan Depan Menikah, Rumah Calon Pengantin Terbakar. Nenek pun Ikut Tewas Terkurung di Kamar Mandi

Dia bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD 36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler