Polisi Sebut Cassandra Angelie Ditangkap Saat Sedang Adegan Ranjang, Begini Kronologi Penangkapannya

1 Januari 2022, 03:39 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konfrensi pers terkait penangkapan artis Cassancra Angelie dalam kasus prostitusi online /PMJNews/

SUARA TERNATE - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan bintang sinetron ‘Ikatan Cinta’, Cassandra Angelie dalam kasus kasus prostitusi online

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, penangkapan Casssandra Angelie di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait kejadian prostitusi yang marak terjadi di Jakarta.

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel," kata Zulpan dalam siaran persnya di Polda Metro Jaya, Jumat 31 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari PMJNews.com.

Baca Juga: Mulai Januari 2022 Sistem Operasi Blackberry Resmi Dihentikan

Baca Juga: Menang atau Kalah di Piala AFF 2020, Shin Tae-yong Bersama Skuad Garuda Hingga 2023

Zulpan mengatakan, saat dilakukan penggrebakan di sebuah kamar, Cassandra Anfelie dan pria hidung belakng dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian. "Dia diamankan saat melakukan hubungan layaknya suami istri," tukasnya.

Selain meringkus Cassandra Angelie, polisi juga turut menangkap tiga orang lainnya yang berperan sebagai mucikari masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

Baca Juga: Ruas Jalan Sekitar Landmark Sampai Lapangan Salero Ternate akan Ditutup Saat Malam Tahun Baru

Baca Juga: Sempat Viral, Briptu Nikmal Pemerkosa ABG di Mapolsek Turut Dipecat Bersama 7 Polisi di Maluku Utara di 2021

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

Baca Juga: 80 Persen Masuk Lewat Jalur Laut, BNNP Maluku Utara Petakan 40 Kawasan di Malut Rawan Narkoba

Baca Juga: Terungkap, Begini Cara Herry Wirawan 'Menghipnotis' Istri dan Santriwati hingga Patuhi Perintahnya

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan.

Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Begini Peran Para Tersangka Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Bandung Lalu Dijual ke Puluhan Pelanggan

Baca Juga: Viral, Video Polisi Berpelukan dengan Bahar Smith, Ini Penjelasan Polda Jabar

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler